Sengketa hasil pilpres 2019, jadi kali keempat pilpres di Indonesia berakhir dengan sidang di Mahkamah Konstitusi.
Selain Prabowo, Wiranto, Megawati Soekarno Putri hingga Jusuf Kalla, juga pernah ajukan gugatan hasil pilpres.
Kecurangan jadi dasar para calon presiden yang maju di pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019 tersebut ajukan gugatan. Semua bukti dan keterangan saksi, jadi pertimbangan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan putusan.